Imperialisme dan Kolonialisme di Indonesia

Imperialisme dan kolonialisme di Indonesia

Kongsi dagang Belanda bernama VOC(Vereenigde Oost-Indische Company)
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa, oleh pemerintah Belanda VOC diberi hak-hak istimewa yang dikenal sebagai Hak Octroi yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.      Monopoli perdagangan
2.      Mencetak dan mengedarkan uang
3.      Mengangkat dan memberhentikan pegawai
4.      Mengadakan perjanjian dengan raja-raja
5.      Memiliki tentara  untuk mempertahankan diri
6.      mendirikan benteng
7.      menyatakan perang dan damai
8.      mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat

Kongsi dagang Inggris bernama EIC(East India Company)

Sejarah VOC

Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Persekutuan Dagang Hindia Timur didirikan pada 20 Maret 1602. VOC merupakan gabungan beberapa perusahaan Belanda yang dulunya saling bersaing satu sama lain. Dalam rangka menghentikan persaingan tersebut, empat wilayah di negeri Belanda yaitu Amsterdam, Zeeland, de Maas, dan Noord Holland bergabung dan didirikanlah perusahaan VOC. Pendirian VOC dilengkapi dengan akta Oktroi dari Staaten Generaal (Parlemen Belanda). Akta Oktroi ini yang mendasari VOC mempunyai hak dagang terbentang dari Tanjung Harapan sampai Selat Magellan, termasuk pulau-pulau di selatan Pasifik, kepulauan Jepang, Sri Lanka dan Cina Selatan. Berikut merupakan hak-hak istimewa (hak Oktroi) yang diberikan kepada VOC oleh pemerintah Belanda, diantaranya adalah VOC berhak memonopoli perdagangan, mencetak uang, mengangkat dan memperhentikan pegawai, mengadakan perjanjian dengan raja-raja, memiliki tentara untuk mempertahankan diri dan juga membentuk angkatan perang, mendirikan benteng, menyatakan perang dan damai, mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat, wewenang untuk membuat undang-undang dan peraturan, serta membentuk pengadilan (Raad van Justitie) dan mahkamah agung (Hoog Gerechtshof).

Keuntungan dan kerugian dari Imperialisme dan Kolonialisme
Keuntungan:
1.  Infrastruktur negara yang dijajah dikembangkan oleh negara penjajah.
2. Negara yang terjajah mendapatkan wawasan yang lebih luas,yang didapatkannya dari negara penjajah.
3.   Negara penjajah banyak meninggalkan peninggalan budaya yang positif.
4. Negara penjajah membuat negara terjajah memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Dikarenakan negara terjajah yang memiliki rasa tanggung jawab atas kemerdekaan negaranya.
Kerugian :
1. Negara terjajah akan kekurangan Sumber Daya Alam dan Manusianya, karena telah dieksploitasi secara besar-besaran oleh negara penjajah.
 diantara mereka yang mati karena kelaparan atau disiksa.
3.         Negara terjajah kehilangan kedaulatannya di bidang politik, ekonomi, budaya, dsb.
4.         Masuknya pengaruh gaya hidup yang tidak baik ke negara terjajah.

Sumber:
Pendidikan4sejarah.blogspot.com
Staff.ui.ac.id
Wikipedia.org

Acamedia.edu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lambang dan bendera kerajaan Islam di Indonesia

Kerajaan Sriwijaya

Masuknya Hindu Buddha ke Indonesia