Perundingan
KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN PERUNDINGAN DALAM ME-MERDEKAKAN INDONESIA
PERUNDINGAN
LINGGARJATI
Hasil perundingan :
Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia,
yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal
1 Januari 1949.
Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam
Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda
sebagai kepala uni.
Kekurangan:
Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di
kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai
Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata.
Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu
adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan
negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan
Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung
perundingan linggarjati.
PERJANJIAN RENVILE
Isi perjanjian:
1. Belanda hanya mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan
Sumatera sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.
2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan
wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di
wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.
Kekurangan :
RI harus mengosongkan sebagian wilayahnya.
PERJANJIAN ROEM-ROYEN
Isi :
1. Angkatan bersenjata Indonesia akan menghentikan semua
aktivitas gerilya.
2. Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi
Meja Bundar.
3. Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua
operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang.
KONFERENSI MEJA
BUNDAR(KMB)
1. Serah terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda
kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin
agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan
Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan
etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2
menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa
masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
2. Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan
monarch Belanda sebagai kepala negara
3. Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik
Indonesia Serikat.
http://brainly.co.id/tugas/798876
https://id.wikipedia.org/wiki/Perundingan_Linggarjati
http://sejarah-nii.blogspot.com/2012/08/isi-perjanjian-linggarajati-renville.html
Komentar
Posting Komentar